ProRakyatOnLine,- Menteri BUMN, Erick Thohir, didesak untuk segera mencopot Wakil Direktur Bank Mandiri, Alexandra Askandar, imbas terungkapnya skandal perselingkuhan antara Alexandra dan salah satu pejabat di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
“Perlu adanya sikap tegas dari Kementerian BUMN untuk melakukan pencopotan terhadap Alexandra,” ujar Kriminolog Universitas Indonesia, Kurnia Zakaria, Senin, 16 September 2024.
Dia menilai perbuatan Wadirut Bank Mandiri itu telah mencoreng citra Kementerian BUMN yang menjunjung tinggi slogan Akhlak. Nama baik Bank Mandiri sebagai lembaga perbankan terpercaya pun rusak akibat skandal tersebut.
“Skandal ini juga akan menciptakan perspektif negatif dari masyarakat yang bisa berimbas menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Bank Mandiri dan Pemerintah,” ucap Kurnia.
Selain itu, Pengamat Kebijakan Publik, Fernando Emas, menyatakan kasus perselingkuhan ini harus menjadi perhatian khusus sekaligus bahan evaluasi bagi Erick Thohir selaku Menteri yang membawahi perusahaan plat merah.
“Penting bagi Kementerian BUMN menyikapi Wakil Dirut Bank Mandiri, Alexandra Askandar, yang diduga melakukan perselingkuhan,” katanya.
Fernando menambahkan, “Sebaiknya Erick Thohir segera mencopot Alexandra Askandar dari posisi Wakil Direktur Bank Mandiri apabila terbukti melakukan perselingkuhan.”
Seperti diketahui, isu perselingkuhan antara Alexandra Askandar dan salah seorang pejabat Kemenkumham sudah tercium oleh sang suami, Wiyoso, sejak tahun 2020 lalu.
Saat itu, Wiyoso merasa ganjil saat istrinya malam-malam pamit untuk menghadiri rapat. Padahal itu masih di suasana lebaran.
Alhasil, dia pun memergoki istrinya (Alexandra), makan malam bersama seorang lelaki di Restoran Aoki Grand Mahakam dua hari pasca Lebaran Idul Fitri, atau tepatnya tanggal 25 Mei 2020. Keduanya didapati makan malam bersama di ruang privat.
Sejak saat itu, hubungan yang telah dirajut selama 24 tahun itu tak lagi harmonis. Alexandra dan Wiyoso kerap cekcok. Hingga akhirnya, pada tanggal 8 Maret 2024, Alexandra mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Hal itu lantaran cekcok yang tak berkesudahan antara Alexandra dan Wiyoso.
Namun, Kuasa Hukum Wiyoso, Novianus Martin Bau, membantah hal itu. Dia menegaskan tidak benar pemicu perceraian itu akibat pertengkaran.
“Percekcokan terus menerus tidak sesuai dengan gugatan dari penggugat (Alexandra). Faktanya, kehidupan penggugat (Alexandra) dan tergugat (Wiyoso) baik adanya. Sampai kejadian di tahun 2020 itu ketika tergugat menemukan bibit perselingkuhan, adanya orang ketiga dalam kehidupan penggugat, atau adanya pria idaman lain yang diduga bernama Silmy Karim,” paparnya.
Redaksi





