REDAKSI

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS PASAL 18 AYAT 1

Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 (Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran) dan ayat 3 (Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)

Pemimpin Perusahaan
Hendriyanto Attan

Pemimpin Umum
Ferro Stansyah

Pemimpin Redaksi
Ayu Wandari

Redaktur Pelaksana
RB.M. Faisol Sadamih

Kordinator Liputan
Maudy Asmara
Hadi Petir

Wartawan :
Syahri Al Jihadi, Saepul Hidayatullah, Ikhwannul Rahman, Don Tito Parera, Suheka, Ali Imron, Miko Mintoro, Arif Saputra, Firman Ilahi, Akbar, Suryanto Kurniawan, Nuryasin, Angga D, Suryanto, Deri Priyanto

Kepala Biro Perwakilan Lampung ;
Syahroni MD.
M.Ilyas,
Budi

Perwakilan Jawa Barat :
Cepi Adi Setiadi,
Achmad Basit Bahar

Perwakilan Jawa Tengah :
Bayyinah,
Shobah Arrozy Ifsal,
Abdullah Mamber

Kepala Perwakilan Jawa Timur :
Ach. Zaini Super,
RB. Abdul Hamid,

Kepala Biro Jember
Hanif Aunil Barr
Nabila Millatifa Izal

Kepala Biro Malang Raya :
Drs. Ec. Moh. Anwar, SH,

Kepala Perwakilan Madura Raya :
Ainur Rahman,
Moh. Ali.

Kepala Biro Bangkalan:
Ade Suhaimi.
Ibnol Mubarok

Kepala Biro Sampang :
Faisol
Jauzi

Kepala Biro Pamekasan ;
Fitria Nurmaiya Said,
Fathorrahman

Kepala Biro Sumenep :
Amiruddin,
Nawari,
Zahri

Kepala Biro Kepulauan ;
Moh.Rofik Hilman Kamal
Ari Susilo

Contact
Email : prorakyatonline.id@gmail.com