UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS PASAL 18 AYAT 1
Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 (Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran) dan ayat 3 (Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
Pemimpin Perusahaan
Hendriyanto Attan
Pemimpin Umum
Ferro Stansyah
Pemimpin Redaksi
Ayu Wandari
Redaktur Pelaksana
RB.M. Faisol Sadamih
Kordinator Liputan
Maudy Asmara
Hadi Petir
Wartawan :
Syahri Al Jihadi, Saepul Hidayatullah, Ikhwannul Rahman, Don Tito Parera, Suheka, Ali Imron, Miko Mintoro, Arif Saputra, Firman Ilahi, Akbar, Suryanto Kurniawan, Nuryasin, Angga D, Suryanto, Deri Priyanto
Kepala Biro Perwakilan Lampung ;
Syahroni MD.
M.Ilyas,
Budi
Perwakilan Jawa Barat :
Cepi Adi Setiadi,
Achmad Basit Bahar
Perwakilan Jawa Tengah :
Bayyinah,
Shobah Arrozy Ifsal,
Abdullah Mamber
Kepala Perwakilan Jawa Timur :
Ach. Zaini Super,
RB. Abdul Hamid,
Kepala Biro Jember
Hanif Aunil Barr
Nabila Millatifa Izal
Kepala Biro Malang Raya :
Drs. Ec. Moh. Anwar, SH,
Kepala Perwakilan Madura Raya :
Ainur Rahman,
Moh. Ali.
Kepala Biro Bangkalan:
Ade Suhaimi.
Ibnol Mubarok
Kepala Biro Sampang :
Faisol
Jauzi
Kepala Biro Pamekasan ;
Fitria Nurmaiya Said,
Fathorrahman
Kepala Biro Sumenep :
Amiruddin,
Nawari,
Zahri
Kepala Biro Kepulauan ;
Moh.Rofik Hilman Kamal
Ari Susilo
Contact
Email : prorakyatonline.id@gmail.com
