
ProRakyatOnLine,- Ketua Umum Gerakan Anti Narkoba Nasional (GANNAS) I Nyoman Adi Peri, alumni Lemhannas Angkatan 43, menyatakan dukungan agar Ammar Zoni menjadi justice collaborator dalam upaya membantu aparat penegak hukum mengungkap jaringan peredaran narkotika. Dukungan tersebut dinilai sebagai bagian dari pendekatan strategis untuk memutus mata rantai peredaran sekaligus memperkuat orientasi penanganan narkoba yang berbasis pemulihan.
Pernyataan itu disampaikan setelah Ammar Zoni resmi bergabung sebagai anggota GANNAS pada Senin, 9 Februari 2026. Ia mengisi formulir keanggotaan di dalam ruang tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di sela waktu istirahat persidangan. GANNAS memandang langkah tersebut sebagai komitmen awal untuk berkontribusi dalam edukasi publik serta upaya pemulihan dari adiksi.
Menurut I Nyoman Adi Peri, penanganan narkoba di Indonesia perlu menempatkan pecandu sebagai korban yang membutuhkan rehabilitasi medis dan psikososial yang berkelanjutan. Dalam perspektif organisasi, pendekatan yang terlalu menitikberatkan pada pemidanaan pengguna berisiko mengabaikan aspek kesehatan publik serta peluang pemulihan yang lebih efektif.
GANNAS juga menilai skema justice collaborator dapat menjadi instrumen penting dalam mengungkap struktur jaringan peredaran yang lebih luas. Pendekatan ini dinilai memungkinkan penegak hukum memperoleh informasi yang relevan dari pihak yang berada di lapisan terbawah sistem peredaran, sekaligus mendorong proses rehabilitasi bagi pengguna.
Selain itu, organisasi tersebut menyoroti pentingnya mengurangi stigma sosial terhadap pecandu. Menurut GANNAS, persepsi publik yang cenderung menghukum dapat menghambat upaya pemulihan karena membuat korban adiksi enggan mencari pertolongan medis secara terbuka.
I Nyoman Adi Peri menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkoba harus difokuskan pada aktor utama peredaran dan jalur distribusi, sementara korban adiksi perlu mendapatkan kesempatan pemulihan yang layak. “Musuh utama bangsa ini bukan pecandu, melainkan narkoba dan jaringan yang memperdagangkannya,” ujarnya.
GANNAS berharap langkah strategis yang diambil dalam kasus Ammar Zoni dapat menjadi momentum untuk memperkuat kebijakan narkoba yang lebih ilmiah, berorientasi pada kesehatan publik, serta tetap tegas dalam menindak pelaku peredaran.




