Kepala Bidang Penegakan Hukum Inspektorat : Penyalahgunaan Wewenang Berdampak Kepada Kerugian Negara

Ketua LPHRI Jatim, Drs. Ec. Moh. Anwar, SH saat mendatangi kepala Bidang Penindakan, Jufri Marsoeki di ruang Inspektorat Kab. Sumenep. (ft. Faisal ER)

Sumenep,- Ketua LPR RI Jatim, Drs. Ec. Moh. Anwar, SH mendatangi kabid penindakan, Inspektorat Kab. Sumenep Jufri Marsoeki pada hari Rabu 18 September 2024.

Anwar, menyoal pelimpahan laporan penyalahgunaan wewenang yang di laporkan ke Polres Kab. Sumenep dan dilimpahkan ke Inspektorat.

Namun, dikatakan Anwar, pelaporan itu menimbulkan tanda tanya besar, setelah Polres melimpahkan berkas ke kantor Inspektorat kab. Sumenep.

“Kedatangan saya, mau menanyakan sejauh mana perkembangan pelaporan saya terkait penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh Ketua BPD di desa Gapura”

Ia menjelaskan, jika persoalan itu sudah diredam di bawah sehingga meunculkan polemik didesa, bahwa kasus itu tidak akan berlanjut karena pihak Inspektorat tidak akan memproses kasus pelimpahan dari Polres tersebut. Urainya.

“Saya sangat tersinggung sebagai pelapor, jika laporan saya tidak di proses karena ada dugaan keterlibatan oknom dari Inspektorat, makanya saya mendesak, agar nanti terlihat siapa oknom yang terlibat”

Ketua LPHRI Jatim, Anwar menyoal terkait ketua BPD yang melakukan penyalahgunaan kewenangan dengan melakukan Jual sewa tanah di desa Gapura Barat Kab. Sumenep dan hal ini tidak ditindaklanjuti oleh Kepala Desa setempat.

kata dia, Ketua BPD dalam melakukan transaksi tanah pecaton yang dijual sewakan kepada seseorang selama kurang lebih 6 tahun, dengan tanpa adanya musyawarah kepada anggota BPD lainnya.

Menurutnya, Ia, tidak berbicara besar kecil nominal dari harga sewa tanah, tapi perbuatan sewenang-wenangnya itu melukai terhadap jalannya pemerintahan desa, apalagi BPD sebagai control dari pengawasan di desa.

”Saya tidak menyoal, berapa besar kecil jumlah uang yang didapat dari jualsewa tanah pecaton itu, tapi saya hanya merasa terpukul sebagai anggota BPD didesa Gapura Barat, yang terkesan di dhalimi”

Seharusnya, sambung dia, Ketua BPD Gapura Barat tidak mengambil langkah sendiri, diadakan musyawarah dulu, di internal BPD dan Kepala Desa, baru setelah itu ada titik temu terkait persoalan jual sewa tanah milik pecaton desa. Tudingnya.

Sementara, Kepala Bidang penindakan Inspektorat Kab. Sumenep, Jufri Marsoeki mengatakan, jika prosesnya terus berjalan, dan nantinya akan di kembalikan ke Polres sebagai APH untuk di proses hukum. Ungkapnya.

“Kita akan proses setiap perkara yang diajukan ke Irban, namun bertahap karena banyaknya gelar perkara yang juga selesai”

Intinya kata dia, pihaknya akan bekerja sesuai dengan tupoksinya dan prosedur yang berlaku, jadi, santai saja Mas; nanti pasti selesai. Pungkasnya. (fay)