ProRakyatOnLine,- Pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018–2023. Penetapan dilakukan oleh Kejaksaan Agung RI dalam pengembangan penyidikan yang mengungkap potensi kerugian negara hingga mencapai ratusan triliun rupiah.
Meski telah menyandang status tersangka, Riza Chalid belum memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali. Kejaksaan menduga ia berada di luar negeri. Sejumlah barang bukti telah disita dari rumahnya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, berupa dokumen, CPU, uang tunai Rp833 juta, dan USD 1.500.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi turut menanggapi kasus ini. Dalam keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan pada Selasa, 5 Agustus 2025, ia menyatakan bahwa pemerintah mendukung penuh langkah hukum yang ditempuh Kejaksaan Agung.
“Pemerintah jelas mendukung dan memback-up penuh proses hukum yang sedang berjalan. Kita percayakan kepada Kejaksaan Agung,” ujarnya.
Prasetyo juga menegaskan bahwa pemerintah telah melakukan komunikasi, namun sepenuhnya menyerahkan penanganan hukum kepada aparat penegak hukum.
Hingga saat ini, total 18 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus serupa, termasuk pejabat Pertamina dan pihak swasta. Proses penyidikan masih berlangsung.
Redaksi





