ProRakyatOnLine,- Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menjalani pengambilan sampel DNA di Bareskrim Polri pada Kamis (7/8) pukul 10.00 WIB. Tes ini dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan kasus dugaan pencemaran nama baik yang ia laporkan terhadap Lisa Mariana.
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, mengatakan tes DNA juga diikuti oleh Lisa Mariana dan putrinya yang berinisial CA. “Pengambilan sampel ini demi memastikan kebenaran data dan sebagai bukti objektif di proses hukum,” ujarnya.
Proses ini diawasi langsung oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Kehadiran KPAI disebut penting untuk menjamin integritas dan independensi hasil tes, sekaligus memastikan prosedur yang melibatkan anak dilakukan sesuai aturan perlindungan anak.
Kasus ini bermula dari laporan resmi Ridwan Kamil ke Bareskrim Polri pada 11 April 2025. Laporan tersebut menuding Lisa Mariana melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) setelah mengunggah tangkapan layar percakapan pribadi yang diklaim terjadi antara dirinya dan Ridwan Kamil, disertai tuduhan bahwa dirinya tengah mengandung anak dari mantan gubernur tersebut.
Muslim menegaskan kliennya siap menerima hasil tes DNA dengan sikap terbuka. “Beliau sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” kata Muslim.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Bareskrim Polri belum mengumumkan kapan hasil tes DNA akan dipublikasikan.
Redaksi





