ProRakyatOnLine,- Kasus dugaan korupsi senilai Rp 5,9 kuadriliun dan beredarnya 109 ton emas palsu yang menyeret PT Antam telah menemukan fakta terbaru. Nikolas D. Kanter, Direktur Utama PT Antam, dihadapan anggota DPR dan penyidik Kejaksaan Agung mengungkap jika emas yang dipersoalkan memang emas asli yang diproduksi pihak swasta dengan menggunakan cap atau merek Antam tanpa izin resmi. Dia juga mengatakan emas tersebut berasal dari penambangan ilegal.
Menanggapi hal tersebut, Ahli Hukum Pidana Septa Chandra meminta penegak hukum untuk berhati-hati dan menjelaskan secara terbuka dan terang benderang ke masyarakat mengenai fakta yang sebenarnya.
“Jika benar yang terjadi seperti ini, maka harusnya proses penegakkan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung adalah terkait dugaan tindak pidana penipuan, pemalsuan merek, perlindungan konsumen, serta penyalahgunaan fasilitas oleh oknum pejabat PT Antam untuk menguntungkan diri sendiri, korporasi, atau pihak swasta lain. Kemudian dicocokkan dengan unsur-unsur tindak pidana dalam undang-undang tersebut,” terangnya, Kamis, 24 Juli 2025.
Wakil Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta itu juga menyebut keterbukaan dari penegak hukum sangat penting untuk menghindari kegaduhan di tengah masyarakat, juga untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kualitas dari emas Antam itu sendiri.
“PT Antam merupakan satu-satunya produsen emas di Asia Tenggara yang tersertifikasi LBMA (London Bullion Market Association), artinya emas batangan produksi Antam telah memenuhi standar internasional dan tidak mungkin dipalsukan secara fisik tanpa diketahui oleh pihak-pihak tertentu yang mempunyai fasilitas,” paparnya.
Septa menambahkan pemerintah harus memastikan proses penegakkan hukum berjalan sesuai dengan due process of law dan tidak dilakukan secara sewenang-wenang, atau tanpa mengikuti prosedur yang adil.
“Hal tersebut agar tidak mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakkan hukum yang dilakukan,” pungkasnya.
Terkait kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 13 tersangka dari mantan pejabat Antam dan pihak swasta.
Redaksi





