ProRakyatOnLine,- Dalam semangat perayaan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, pemerintah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari libur bersama nasional. Keputusan ini diumumkan langsung oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.
“Ini merupakan salah satu hadiah bagi masyarakat di bulan kemerdekaan. Pemerintah menetapkan hari Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan, satu hari setelah peringatan detik-detik proklamasi dan Pesta Rakyat serta Karnaval Kemerdekaan,” ujar Juri.
Dorongan untuk Meriahkan Perayaan hingga Daerah
Juri menjelaskan bahwa penetapan hari libur ini bertujuan memberikan kesempatan luas bagi masyarakat untuk menyelenggarakan berbagai kegiatan, seperti perlombaan dan acara budaya dalam rangka memeriahkan hari kemerdekaan. Ia menekankan pentingnya nilai-nilai kreativitas, kebersamaan, dan optimisme yang diharapkan dapat tumbuh dalam perayaan tersebut.
“Kami mengimbau masyarakat agar menghidupkan kembali perlombaan-perlombaan yang mendorong kreativitas dan mempererat solidaritas,” tambahnya.
Keterlibatan Seluruh Elemen Bangsa
Lebih lanjut, Juri mengajak seluruh pihak—baik instansi pemerintahan pusat dan daerah, lembaga pendidikan, BUMN/BUMD, hingga sektor swasta—untuk ikut berpartisipasi aktif dalam menyemarakkan peringatan HUT ke-80 RI.
Partisipasi tersebut bisa dilakukan melalui pemasangan bendera Merah Putih, umbul-umbul, serta atribut kemerdekaan di rumah dan lingkungan masing-masing di seluruh Indonesia.
“Kami juga mengimbau untuk mengenakan atribut HUT RI dan menyelenggarakan berbagai kegiatan budaya dengan penuh sukacita,” jelas Juri.
Rangkaian Kegiatan Nasional Dimulai
Sebagai bagian dari agenda nasional, pemerintah akan menggelar doa bersama di Tugu Proklamasi pada malam ini, Jumat (1/8/2025), yang menandai dimulainya rangkaian kegiatan menyambut HUT ke-80 RI yang dipusatkan di Jakarta.
Redaksi





