ProRakyatOnLine,- Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (DPN Peradi SAI) Juniver Girsang mengingatkan bahwa kasus cap emas palsu tidak bisa serta merta dikaitkan dengan PT Aneka Tambang (Antam), Tbk. Bahkan meski pelakunya merupakan oknum di perusahaan pelat merah tersebut.
“Oknum suatu lembaga yang terlibat tindak pidana tidak serta merta menyeret lembaganya,” kata Juniver kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 23 Juli 2025.
Pernyataan Juniver ini menanggapi adanya kasus pemalsuan cap emas yang dilakukan enam orang di PT Antam.
Menurutnya, meski keenamnya merupakan mantan pejabat Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) PT Antam Tbk, tapi perusahaan tak bisa diseret begitu saja ke dalam kasus tersebut.
“Dalam korporasi jika disebut oknum sifatnya pribadi,” jelasnya.
Hal serupa juga diungkapkan praktisi hukum Dedi. Ia menjelaskan dalam kasus pemalsuan cap emas PT Antam itu seharusnya ditekankan pada kasus personal, bukan perusahaan tempat mereka bernaung.
“Dalam kasus cap emas palsu Antam itu saya lihat lebih ke oknum. Nah kalau memang itu berbicara oknum, tentu saja harus dipisahkan dengan sebuah institusinya. Kalau sudah bicara oknum ya sifatnya adalah personal sesuai dengan kasus-kasus pidana sifatnya personal,” ujarnya.
Apalagi jelas Dedi, peristiwa itu terjadi tidak dalam kurun waktu yang bersamaan. Sehingga sulit untuk dikatakan kasus sebuah perusahaan.
“Jika dilihat kurun waktu kasusnya kan tidak sama, berbeda-beda dalam jangka waktu yang lama. Jadi tidak bisa dikait-kaitkan dengan lembaganya. “
Seperti diketahui, pada 27 Mei lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah menjatuhkan vonis terhadap enam orang mantan pejabat Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) PT Aneka Tambang (Antam)Tbk tersebut.
Mereka idakwa melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara sendiri-sendiri atau bersama-sama pada pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas pada 2010-2022. Perbuatan ini didakwa telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 3,3 triliun.
Perbuatan rasuah itu dilakukan enam terdakwa bersama dengan tujuh orang terdakwa lainnya, yang di antaranya merupakan pelanggan cuci dan lebur emas dalam kegiatan ini.
Tujuh orang terdakwa itu adalah Lindawati Efendi, Suryadi Lukmantara, Suryadi Jonathan, James Tamponawa, Ho Kioen Tjay, Direktur PT Jardintraco Utama Djudju Tanuwidjaja, serta karyawan outsourcing di bagian perdagangan UBPPLM Antam periode 2006-2013, Gluria Asih Rahayu.
Redaksi





