ProRakyatOnLine,- Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyoroti belum adanya eksekusi hukum terhadap Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, yang telah divonis 1,5 tahun penjara dalam perkara fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).
Melalui akun media sosial X (dahulu Twitter) @mohmahfudmd, Mahfud menyampaikan kritiknya pada Selasa (5/8/2025). Ia mempertanyakan mengapa terpidana seperti Silfester masih belum ditahan, padahal vonisnya sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Tervonis mengatakan dirinya sudah menjalani proses hukum dan sudah berdamai serta saling memaafkan dengan Pak JK. Loh, proses hukum apa yang sudah dijalani? Sejak kapan vonis pidana bisa didamaikan dengan korban? Vonis inkracht itu wajib dieksekusi, tidak bisa dibatalkan dengan damai,” tegas Mahfud.
Lebih lanjut, Mahfud mengungkapkan keheranannya terhadap kinerja Kejaksaan Agung. Padahal, menurutnya, institusi tersebut memiliki Tim Tangkap Buronan (Tabur) yang tahun ini sudah berhasil menangkap banyak buronan, bahkan hingga ke wilayah Papua.
“Silfester divonis 1,5 tahun tapi tidak juga ditahan. Kejaksaan punya Tim Tabur, bisa menangkap buronan ke mana-mana. Kenapa ini belum dieksekusi? Ada apa sih sebenarnya?” tanya mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Sementara itu, Silfester Matutina sendiri menanggapi secara terbuka kemungkinan dirinya akan dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Saat dimintai keterangan di Polda Metro Jaya pada Senin (4/8/2025), ia menyatakan tak mempermasalahkan proses hukum yang sedang berlangsung.
“Nggak ada masalah. Saya sudah menjalankan proses itu. Nanti kita lihat seperti apa kelanjutannya,” ujar Silfester.
Terkait rencana pemanggilan dari Kejari Jakarta Selatan, Silfester mengaku akan mengatur waktunya lebih dulu. Namun, ia menegaskan tidak keberatan bila harus menghadapi pemanggilan tersebut.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, menyampaikan bahwa hingga kini belum ada surat resmi yang diterima pihak Silfester dari Kejari Jakarta Selatan terkait proses eksekusi atas vonis tersebut.
“Belum ada suratnya,” ujar Ade singkat.
Redaksi





