ProRakyatOnLine,- Keputusan Pemerintah Kabupaten Pati menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen pada 2025 memicu kegaduhan publik. Pernyataan Bupati Pati, Sudewo, yang menantang masyarakat untuk berdemo menambah kontroversi kebijakan ini dan viral di media sosial.
Dalam sebuah pertemuan resmi yang terekam dalam video dan beredar luas di berbagai platform, Sudewo menyatakan sikap tegasnya. “Jangan cuma 5.000 orang, 50 ribu orang pun saya tidak gentar. Saya tidak akan mengubah keputusan,” ujarnya menanggapi potensi penolakan warga.
Menurut Sudewo, keputusan ini merupakan hasil kesepakatan bersama antara Pemkab, para camat, dan asosiasi perangkat desa PASOPATI. Ia mengklaim bahwa penyesuaian pajak dilakukan setelah 14 tahun tidak mengalami kenaikan. “Kami sedang koordinasi intensif dengan para camat dan PASOPATI. Disepakati kenaikan sebesar ±250%,” tegasnya.
Bupati juga menyoroti bahwa penerimaan PBB Kabupaten Pati jauh tertinggal dibanding kabupaten tetangga seperti Jepara (Rp75 miliar), Rembang (Rp50 miliar), dan Kudus (Rp50 miliar). Sementara Pati hanya mencatat Rp29 miliar. Padahal, menurutnya, potensi daerah ini lebih besar secara geografis dan ekonomi.
Kebijakan ini, lanjut Sudewo, ditujukan untuk mendukung pembangunan infrastruktur jalan, peningkatan pelayanan RSUD RAA Soewondo, serta sektor pertanian dan perikanan. “Semua membutuhkan anggaran yang sangat besar,” katanya.
Namun, kenaikan ini menuai reaksi keras dari masyarakat. Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) Kabupaten Pati, melalui Ketua Ahmad Jukari, menilai kebijakan tersebut tidak disosialisasikan dengan baik dan dilakukan secara sepihak.
Sebagai bentuk respons, IKA PMII membuka posko pengaduan daring lewat tautan bit.ly/PoskoAduanPBBP2PATI guna menampung keluhan warga. “Kami ingin menyusun strategi advokasi dan menginventarisasi keberatan masyarakat,” jelas Ahmad.
Ia menegaskan bahwa posko ini hadir sebagai wadah partisipatif untuk masyarakat yang tidak dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan. “Banyak warga kaget menerima tagihan PBB yang nilainya melonjak drastis. Sosialisasi sangat minim,” ujarnya.
Menurutnya, masyarakat seharusnya diberi ruang untuk berdialog dan memperoleh penjelasan yang transparan. Ahmad juga menekankan pentingnya keterlibatan publik dalam perumusan kebijakan fiskal yang menyentuh langsung ekonomi rumah tangga.
IKA PMII akan menggunakan data dari aduan masyarakat untuk menyusun laporan resmi yang akan diajukan ke Pemerintah Kabupaten dan DPRD. “Kami tidak menolak kewajiban pajak, tapi lonjakan 250 persen tanpa tahapan dan dialog adalah kebijakan yang tidak berkeadilan,” pungkasnya.
Redaksi





