Tom Lembong Laporkan Hakim dan Auditor Kasus Korupsi Impor Gula, Ini Faktanya

Tom Lembong Laporkan Hakim dan Auditor Kasus Korupsi Impor Gula Ini Faktanya

ProRakyatOnLine,- Setelah menerima keputusan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, Thomas Trikasih Lembong, mantan Menteri Perdagangan Republik Indonesia, melangkah ke babak baru dalam perjuangannya menegakkan keadilan. Dalam upaya memperbaiki sistem hukum nasional, Tom Lembong dan tim kuasa hukumnya resmi melaporkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, serta tim auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ke Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Ombudsman.

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk evaluasi atas proses hukum yang pernah dijalani oleh Tom Lembong terkait dugaan korupsi impor gula, yang sebelumnya sempat menjeratnya dengan kerugian negara sebesar Rp578,1 miliar berdasarkan audit BPKP.

Kuasa hukum Tom Lembong, yang dipimpin oleh Zaid Mushafi, menyampaikan bahwa dalam persidangan terdapat indikasi pelanggaran asas praduga tak bersalah serta sikap tidak profesional dari salah satu hakim, Alfis Setyawan. Selain itu, diduga adanya maladministrasi dalam perhitungan kerugian negara oleh tim auditor BPKP turut menjadi perhatian.

“Kami ingin menegaskan bahwa langkah ini bukanlah bentuk balas dendam, melainkan upaya serius untuk memperbaiki tata kelola sistem hukum di Indonesia agar keadilan dan kebenaran dapat ditegakkan secara menyeluruh,” ujar Zaid Mushafi saat menyerahkan laporan pada Senin, 4 Agustus 2025.

Tom Lembong berharap dengan tindakan ini, sistem peradilan di Indonesia dapat menjadi lebih transparan dan adil sehingga tidak ada lagi warga negara yang mengalami perlakuan serupa di masa mendatang.

Redaksi