Auditor BPK Dipanggil KPK, Periksa Jejak Uang Syahrul Yasin Limpo

badan pemeriksa keuangan dan Komisi Pemberantasan Korupsi

ProRakyatOnLine,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menelusuri arah aliran dana yang diduga dicuci oleh mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Lembaga antirasuah itu memanggil auditor utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat politikus Partai NasDem tersebut.

Nama yang dipanggil adalah Syamsudin, Auditor Utama Keuangan Negara IV BPK RI. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 4 Agustus 2025.

“Pemeriksaan atas nama SYA sebagai Auditor Utama Keuangan Negara IV BPK RI,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi, Senin (4/8).

Pemanggilan ini dinilai penting untuk menelusuri potensi penyamaran aset dan pencucian uang yang diduga dilakukan Syahrul selama memimpin Kementerian Pertanian. Hasil audit dan pengetahuan teknis auditor akan menjadi bekal KPK memperkuat bukti dalam tahap lanjutan penyidikan.

KPK sebelumnya sudah menjebloskan Syahrul ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, setelah vonis 12 tahun penjara dalam perkara korupsi yang melibatkan puluhan miliar dana kementerian. Eksekusi dilakukan pada 25 Maret 2025 lalu.

“KPK melakukan eksekusi pidana badan terhadap terpidana SYL di Sukamiskin,” ujar Budi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Rabu, 14 Mei 2025.

Selain hukuman penjara, pengadilan juga menghukum Syahrul membayar denda sebesar Rp500 juta, uang pengganti senilai Rp44 miliar, dan tambahan US$30 ribu.

Kasus TPPU ini menjadi babak lanjutan dari skandal yang telah mencoreng wajah birokrasi pertanian. Jika terbukti, ini akan menjadi preseden serius atas praktik penyalahgunaan kekuasaan dan perampokan uang negara dengan skema yang lebih canggih.

Redaksi