ProRakyatOnLine,- Mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau yang biasa dikenal sebagai Tom Lembong, kini hampir bebas. Presiden Prabowo Subianto mengusulkan abolisi atas kasus hukum yang sedang dihadapinya. Jika disetujui, abolisi ini akan membebaskan Tom dari tuntutan pidana dalam kasus impor gula.
Usulan Abolisi dari Presiden Prabowo
Presiden Prabowo resmi mengajukan abolisi kepada DPR RI terkait kasus Tom Lembong. Usulan ini menarik perhatian karena abolisi adalah hak prerogatif presiden untuk menghapus tuntutan pidana.
DPR sudah menyetujui usulan ini. Kini, tinggal menunggu Keputusan Presiden (Keppres) yang akan menjadi dasar hukum pembebasan Tom Lembong.
Anies Baswedan Beri Apresiasi
Setelah kabar ini muncul, mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengunjungi Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, tempat Tom Lembong ditahan.
Anies mengatakan, usulan abolisi ini adalah kabar baik dan patut diapresiasi.
“Kami mengapresiasi Presiden Prabowo yang mengusulkan abolisi dan DPR yang menyetujuinya. Semoga Pak Tom Lembong segera berkumpul kembali dengan keluarga,” ujar Anies usai kunjungannya.
Apa Itu Abolisi?
Abolisi adalah hak prerogatif Presiden untuk menghapuskan tuntutan pidana seseorang. Dengan begitu, orang tersebut tidak perlu menjalani proses hukum atau hukuman yang sedang dijalani.
Dalam kasus ini, Tom Lembong sempat dijatuhi hukuman penjara 4,5 tahun dan denda Rp750 juta karena kasus korupsi impor gula. Dengan abolisi, hukuman tersebut akan dihapus.
Abolisi berbeda dengan amnesti. Amnesti memberikan pengampunan atas kesalahan, sementara abolisi menghapus tuntutan secara total.
Proses Pembebasan Masih Menunggu Keppres
Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, saat ini menunggu Keputusan Presiden sebagai dasar resmi pembebasan. Ari berharap proses administrasi berjalan cepat agar kliennya bisa segera bebas.
“Kami berharap Keppres segera diterbitkan. Karena setiap detik dalam tahanan adalah pelanggaran hak asasi manusia,” kata Ari.
Harapan Pengamat Hukum
Pengamat hukum dan rekan Tom Lembong, Refly Harun, menyebut usulan abolisi ini sebagai langkah konstitusional yang tepat dan bijak.
Ia juga mengingatkan agar proses administrasi tidak mengalami hambatan agar Tom Lembong segera bebas dan bisa kembali ke keluarganya.
Redaksi





