Di Sumenep, Ketua BPD Dituding Menyalahi Kewenangan, LPH RI Jatim, Minta Pertanggungjawaban

Ketua LPH RI Jatim, Kab. Sumenep, Drs. Ec. Moh. Anwar, SH saat berada diruangan Inspektur pembantu Investigasi dan pengaduan masyarakat (ft. Amiruddin)

Sumenep,- Ketua BPD desa Gapura Barat dituding telah melakun Penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh ketua Badan Pemusyawaratan desa (BPD) desa Gapura Barat terus disoal, dan menuai kontra dikalangan pegiat sosial di Kab. Sumenep.

Informasi yang dihimpun awak media, Ketua BPD Desa Gapura Barat telah melakukan jual sewakan tanah pecaton milik aaset desa, 7dengan tanpa sepengetahuan anggota untuk kepentingan sendiri.

Desas-desus ini mencuat setelah ada aktifis mendatangi kediaman ketua BPD menanyakan prihal dugaan jual sewa tanah milik asset desa Gapura Barat, hingga berujung kepada pelaporan dan gelar materi.

Ketua Lembaga perlindungan hukum (LPH RI ) Jawa Timur, Drs, Ec. Moh. Anwar, SH mendatangi kantor Inspektur pembantu Investigasi dan pengaduan Masyarakat, Ananta Yuniarto, SH, M.Si pada hari senin 9 September 2024.

Kedatangannya bermaksud untuk mempertanyakan prihal surat yang dilayangkan atas delik perkara hukum yang dilaporkan ke Polres Sumenep,dan dilimpahkan ke Inspektorat terkait ketua BPD desa Gapura Barat yang menjual sewakan tanah pecaton tanpa memberitahukan kepada anggota BPD lainnya.

Saat ditemui reporter, Anwar sapaan akrabnya, mengaku akan terus melakukan perbaikan sistem dari bawah termasuk pemerintahan desa, jadi sekecil apapun yang menciderai hukum kita akan laporkan sebagai warga negara yang baik. Ungkapnya kepada media ini.

Menurut Anwar, persoalan BPD di desa Gapura jelas adalah kesalahan secara hukum karena ketua telah melakukan penyelewengan kewenangan asset milik desa, dan dilakukannya sendiri dengan tanpa memberitahukan kepada anggota BPD lainnya. Jelasnya.

“Jadi perbuatan yang salah secara hukum, kita akan selesaikan dengan cara hukum pula, tujuaannya agar ada efek jera terhadap pelaku, sebab, perbuatan yang melukai hati rakyat harus dijerat dengan pasal dan undang-undang yang berlaku”

Dikatakan Anwar, sebagai control sosial tentu memiliki kewajiban untuk terus menyampaikan aspirasi hukum dan melaporkan perbuatan yang dituding melanggar hukum. Pungkasnya. (Amiruddin)