
ProRakyatOnLine,- Pengusaha Pertashop, I Nyoman Adi Peri melapor ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait komitmen BPH Migas yang hingga kini belum membagi jatah BBM bersubsidi, Pertalite, ke Pertashop.
“Kami melapor ke KPPU hari Kamis, 19 Desember 2024 terkait dengan tidak adanya tindak lanjut dari BPH Migas untuk membagi jatah kuota BBM subsidi untuk Pertashop yang penjualannya di bawah 200 liter per hari atau Pertashop yang sudah tutup,” ujarnya melalui pesan suara WhatsApp, Sabtu, 21 Desember 2024.
Pria yang akrab disapa Nyoman itu meminta KPPU untuk menelaah kebijakan pemerintah yang hanya membolehkan SPBU untuk menjual BBM bersubsidi. Dia pun meminta kejelasan, apakah hal itu melanggar undang-undang persaingan usaha atau sebuah bentuk monopoli usaha.
“Untuk itu, KPPU sebagai badan pengawas persaingan usaha harus menelaah, harus memanggil untuk menyidangkan stakeholder-stakeholder yang ada ini, dengan saksi-saksi dari pemilik usaha Pertashop yang sudah tutup,” ucapnya.
Pria yang berprofesi sebagai pengacara itu mengungkapkan, saat ini, sekitar 70 persen atau lebih dari 4.500 Pertashop di seluruh Indonesia terpaksa gulung tikar dengan total kerugian berkisar Rp 4,5 triliun. Dia menyebut salah satu penyebabnya adalah adanya penjual BBM subsidi ilegal yang menjamur di tengah masyakarat.
“Kalau nilainya saja Rp 1 miliar per Pertashop dikalikan 4.500 Pertashop yang tidak beroperasi, berarti kerugiannya Rp 4,5 triliun, di luar penghasilan yang seharusnya didapat,” paparnya.
Nyoman menceritakan awalnya para pengusaha Pertashop yang berjumlah 6.500 dan tersebar di seluruh Indonesia itu tidak keberatan dengan kebijakan yang mewajibkan Pertashop hanya menjual Pertamax. Dia mengatakan harga Pertamax saat itu masih Rp 9 ribu. Sehingga, pengusaha Pertashop mampu bersaing dengan Penjual BBM ilegal.
“Namun, berjalannya waktu, disparitas harga BBM bersubsidi cukup tinggi. Apalagi ketika Perang Rusia-Ukraina, harga Pertamax mencapai Rp. 14.500, bedanya dengan Pertalite sekitar Rp. 4.500, mana mungkin kita bisa bersaing dengan Penjual BBM ilegal,” tegasnya.
Penggiat Anti Narkoba itu lalu menuturkan, dia dan ribuan pengusaha Pertashop lainnya telah melakukan berbagai upaya selama lebih dari dua tahun untuk mempertahankan bisnis yang diinisiasi oleh Pertamina itu.
“Selama beberapa tahun, kira-kira dua tiga tahun kita melakukan upaya kepada para stakeholder, Pertamina, BPH Migas dan Kementerian ESDM, agar kami diberi izin,” ungkapnya.
Menurut Nyoman, solusi paling efektif agar 4.500 Pertashop itu buka kembali adalah dengan mengizinkan Pertashop tersebut menjual Pertalite.
“Rapat terakhir pada Oktober 2023, pemerintah melalui BPH Migas telah mengalokasikan sekian juta kiloliter Pertalite subsidi yang akan dibagi ke SPBU dan Pertashop,” katanya.
Namun, Nyoman menyayangkan komitmen BPH Migas tersebut belum juga diwujudkan.
“Kasihan mereka, pengusaha Pertashop yang tutup. Dari mana mereka mencicil bank. Makanya kami berinisiatif melapor ke KPPU,” tuturnya.
Nyoman mengatakan selain rugi triliunan, ribuan pengusaha Pertashop juga terjerat hutang bank.
“Kebijakan pemerintah dulu bisa meminjam hingga Rp 500 juta dengan bunga rendah melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR),” tukasnya.
Oleh karenanya, dia berharap melalui KPPU, pemerintah bisa melaksanakan komitmennya untuk membagi jatah kuota BBM bersubsidi ke Pertashop dengan penjualan di bawah 200 liter dan ke Pertashop yang tutup itu.
“Jika Pertashop bisa menjual BBM bersubsidi, para pengusaha Pertashop bisa kembali membuka usahanya. Sehingga usahanya bisa selamat, dan bank tidak menyita asetnya,” ujar Nyoman.
Dia lalu menyebut undang-undang yang mengatur usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), yakni Undang-Undang Nomor 20 bab IV, pasal 6 ayat 3 tahun 2008 tentang kriteria UMKM. Nyoman berpendapat Pertashop termasuk jenis usaha menengah yang layak mendapat perlindungan khusus.
“Dengan adanya undang-undang tersebut, pemerintah wajib melindungi Pertashop,” imbuhnya.
“Selain itu juga Pertashop mampu menyerap lapangan kerja. Kalau memang usaha Pertashop mendapat hak yang sama, tentunya usaha ini akan berkembang dan menjanjikan,” sambung Nyoman. (AW)




