Korban Dugaan Penganiayaan didampingi Kuasa Hukumnya Menghadap Unit Lidik III Satreskrim Kab. Sumenep

Korban dugaan penganiayaan, Dewi Ratnasari bersama keluarga, saat memenuhi panggilan pihak kepolisian Kab. Sumenep. (dok/ faisal Er)

Sumenep,- Akhirnya, Korban dugaan penganiayaan atas nama, Dewi Ratnasari.(28) warga Dusun Endah Batang-Batang Daya RT/001 RW 009 Kecamatan Batang-Batang Kab. Sumenep Madura Jawa Timur. Resmi melaporkan tiga orang sekaligus, atas dugaan melakukan penganiayaan secara bersama.

Laporan yang dikirim ke Polsek Batang-Batang dengan bukti lapor Lp./06/VIII/ 2024/ SPKT/polsek Batang-Batang Ressumenep/ Polda Jatim, pada tanggal 24 Agustus 2024, kasusnya terus bergulir, bahkan Dewi di panggil menghadap Unit Lidik III Satreskrim polres Sumenep pada hari senin 16 September 2024.

Kedatangan Dewi selaku korban, ke Polres berdasarkan surat pelaporan dirinya ke Polsek Batang-Batang, sehingga pihak Polres Sumenep melakukan pemanggilan kepada Dewi selaku korban untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan penganiayaan tersebut.

Berdasarkan surat pemanggilan pihak Polres dengan nomor / K/ 1265 /1X/ 2024 / Satreskrim, terhadap dugaan korban penganiayaan yang dilakukan oleh tiga orang secara bersamaan.

Dugaan korban penganiayaan, Dewi didampingi kuasa hukumnya memenuhi panggilan Polres Sumenep, untuk dimintai keterangannya terkait adanya laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan secara bersamaan. Jelasnya.

Dewi dan Kuasa hukumnya, menemui unit lidik III Satreskrim polres untuk menemui, Ipda Okta Afriasdiyanto, SH, MH, hampir kurang lebih dua jam, Dewi dan kuasa hukumnya menjalani pemeriksaan.

Saat ditemui media, Dewi didampingi kuasa hukumnya, mengaku masih trauma dengan peristiwa dan kejadian itu, sebab, pelaku adalah tetangga sendiri, makanya saya meminta perlindungan secara hukum. Katanya

Sebagaimana yang pernah diberitakan sebelumnya, Menurut Saksi mata, Sahna dan Arni, kasus penganiayaan itu dilakukan oleh tiga orang secara bersamaan di halaman rumahnya Korban.

Dan diketahui, pelaku itu berinisial, (L) dan (A) juga (H) dan peristiwa itu terjadi sekitar pada Malam Minggu 24 Agustus 2024 sekitar pukul 21.00.

Dan Korban, Dewi, melalui kuasa hukumnya, Jamal, menyampaikan akan mengawal klainnya sampai menemukan kepastian hukum.

“siapapun pelaku kejahatan itu, akan mendapatkan sangsi secara hukum”

Bahkan kata dia, pihaknya meminta kepada penegak hukum, agar penegakan hukum di Kab. Sumenep, benar-benar ditegakkan dengan seadil-adilnya, dengan tanpa melihat status atau tebang pilih. Ungkapnya.

“Saya hanya memohon kepada penegak hukum, agar penegakan hukum ditegakkan dengan seadil-adilnya tanpa melihat status”

Itulah sebabnya, sambung dia, pelaku kejahatan akan mendapatkan sangsi hukum atas perbuatannya. Pungkasnya. (Faisal ER)