Tersangka di jerat P. 19, Oknum Kejaksaan Tinggi Surabaya diduga Terima Suap, Pelapor Melaporkan ke KPK RI

Pelapor: H. Mohammad Siddik, SH saat ditemui di kantornya (ft.Amiruddin)

Sumenep,- Pelapor tanah Kas Desa (TKD) di Kab. Sumenep, H. Mohammad Siddik, SH menuding oknom Jaksa diduga terima suap atas pelaporan dirinya, padahal semua bukti dan kesaksian dari hasil penyelidikan dan penyidikan perkara sudah ditemukan berbagai alat bukti.

Namun, pihak Jaksa menduga semua pembuktian itu dianggap kadaluwarsa, dan perkara tidak dilanjutkan sehingga tersangka dikeluarkan atas dasar P. 19

“Artinya, pihak JPU Kejaksaan Surabaya itu sudah masuk angin, dan tidak percaya dengan kerja penyidikan perkara yang dilakukan oleh aparat kepolisian Polda Jatim”

Makanya saya melaporkan oknom JPU itu ke KPK RI atas dugaan terima suap dalam kasus penanganan perkara tanah kas desa (TKD) di Kabupaten Sumenep, berikut, barang bukti 600 sertifikat rumah warga yang diblokir oleh Polda Jatim.

“lagi-lagi JPU beranggaban kalau kasus TKD itu telah kadaluwarsa, dan tidak cukup bukti makanya, jaksa berkali-kali menjerat perkara itu dengan pasal P.19”

Siddik menjelaskan adanya dugaan permainan oknom Jaksa atas pelaporannya dan berkali-kali menetapkan kasus itu tidak cukup bukti dan kadaluwarsa, padahal kasus itu dilaporkan sejak tahun 2018 lalu.

“Pelaporan itu belum masuk kadaluwarsa, selama diketahui, bahwa, dengan kasus tersebut menelan kerugian yang menelan kurang lebih, seratus empat belas Miliyar”

Mengaku pelaporannya ditolak oleh JPU Kajati Surabaya, Siddik, melaporkan oknom Jaksa ke KPK berdasarkan, Surat dengan nomor 0126/DPR.JCW.JTM, TPF-N. IND./VIII/ 2024 yang dikirim ke KPK RI pada tanggal 2 Agustus 2024 lalu.

Surat pelaporan terhadap oknom Jaksa itu karena prihal pengaduan tindak pidana korupsi berupa ketidakpercayaan Jaksa dengan pelapor dan pihak kepolisian Polda Jatim, makanya tersangka diberikan kebebasan dengan P.19.

Padahal semua bentuk pelaporan telah memenuhi unsur bukti fisik yang jelas dan telah dilakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap penanganan perkara, tapi pihak Jaksa meminta bukti yg otentik padahal dari semua data itu sudah lengkap. Tegasnya.

Siddik menduga, oknom jaksa itu mulai ada main, setelah berkas pelaporannya dikembalikan kepada penyidik dengan alasan P.19 mengenai kelengkapan administrasi dan berdalil kasus sudah kadaluwarsa.

Padahal kata Siddik, seharusnya, oknom Jaksa itu melakukan penerapan hukum yang tepat, cepat dan tanggap, transparan dan akuntable. Bukan lemot dan lambat yang berdampak kepada banyaknya persoalan yang belum selesai. Tudingnya.

Dikatakan Siddik, pihaknya selaku pelapor tidak akan main-main jika berkaitan dengan persoalan hukum, apalagi terindikasi adanya permainan yang dilakukan oleh oknom JPU kejaksaan Tinggi Surabaya. Kilahnya

“Kasus TKD itu sudah lama saya laporkan, dan telah dilakukan Penyelidikan dan penyidikan oleh pihak kepolisian Jawa Timur, sampai dikeluarkannya SP2HP, terkait kelengkapan administrasi dan bukti-bukti pelaporan”

Bahkan dikatakan Dekdek, dalam pemeriksaan yang dilakukan, pihak penyidik meminta keterangan kepada 24 orang, lalu setelah itu penyidik meminta keterangan untuk menentukan NJOP, baru setelah itu penyidik melakukan audit investigasi ke tim auditor BPKP provinsi Jawa Timur. Ungkapnya

“Berdasarkan audit BPKP prov. Jatim, ditemukan beberapa luas lahan, seperti di Desa kolor, dengan luas lahan, 14.495 m2, terus di desa Cabbiye seluas 51. 156 m2, dan di desa Talango seluas, 11.145 m2”

Jadi kata Siddik, total luas lahan secara keseluruhan sebanyak, 1760795 m2, jika dikalkulasi kerugian negara mencapai, kurang lebih sebesar, seratus empat miliar rupiah. Jelasnya.

Makanya, kata dia, Oknom Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Surabaya terindikasi, melakukan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dalam penanganan perkara laporan Polisi Nomor LP.A. /17/III/ RES.3.5/2021/SUS/Jatim, pada tanggal 22 Maret 2021.

Jadi, kata dia, pihaknya melaporkan oknom Jaksa itu, berdasarkan hukum yang jelas, sebagaimana dalam undang -undang No. 8 tahun 1981 tentang KUHP dan pasal no. 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi. Pungkasnya. (Amiruddin)