
Sumenep,- Buntut panjang dari ketidakjelasan status Rian anak dari kepala Desa Gapura Barat Kecamatan Gapura Kab. Sumenep terus disoal. Kehadiran Rian pada saat memberikan bantuan langsung tunai (BLT) dan Berbaur dengan masyarakat banyak mendapat tanggapan miring dari berbagai nitizen.
“Rian, bukanlah siapa-siapa di desa Gapura Barat, tapi layaknya seperti kepala Desa, padahal kapasitasnya hanya sebagai anak kepala Desa”
Banyaknya nitizen yang menyoal status Rian yang tidak selayaknya memposisikan dirinya sebagai Kepala Desa, karena jika kepala Desanya sakit, setidaknya sekretaris Desa (Sekdes) difungsikan. Ungkap salah satu Nitezen.
Persoalan keterlibatan Rian di pemerintahan Desa Gapura dituding banyak warga menyalahi aturan dan kewenangannya, meski disadari dirinya hanya sebagai anak dari kepala Desa yang sedang sakit.
Saat Reporter melakukan klarifikasi kelapangan, terkait keterlibatan anak kepala Desa yang ikut cawe-cawe di pemerintahan Desa yang sempat viral di media online. Bahkan camat Gapura sempat juga mempertanyakan status Rian itu sebagai apa di Desa Gapura Barat.
Simpangsiurnya pemberitaan terjawab, pada saat reporter menemukan bukti berupa foto-foto keterangan Rian bersama para Kades sekecamatan Gapura, dan kehadiran Rian ditengah masyarakat pada saat penyerahan Bantuan langsung tunai (BLT).
Bahkan, foto-foto kegiatan di Desa Gapura Barat yang ada keterlibatan Rian telah dilaporkan ke Dinas pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dan Inspektorat Kab. Sumenep.
Dengan kejadian tersebut, Saudara Rian dianggap telah menciderai UU Permendesa, dan melukai institusi pemerintahan desa di Desa Gapura Barat.
Reporter menemui kepala Bidang Peninndakan hukum, Jufri di Isnpektorat dan menanyakan terkait surat laporan lembaga prihal Badan Peemusyawaratan Desa (BPD) Desa Gapura Barat, dan keterlibatan saudara Rian di pemerintahan Desa.
“Sudah saya terima laporan pelimpahan dari Polres Sumenep, prihal laporan BPD dan keterlibatan anak kepala Desa Gapura Barat, dan sudah dalam pengkajian masalahnya, nanti jika sudah selesai baru dikembalikan ke Polres lagi”
Jadi, pihak Inspektorat hanya melakukan mediasi dari gelar perkara, dan memproses sesuai dengan undang-undang dan hukum yang berlaku. Pungkasnya. (Faisal ER)




