ProRakyatOnLine,- Direktorat Jenderal perhubungan laut, Kantor unit penyelenggara pelabuhan Kelas III Sapudi Provinsi Jawa Timur disoal oleh Zaifiddin, Ketua Lembaga Independent pengawas keuangan (LIPK) Kab. Sumenep.
Saat ditemui Media, Zai sapaan akrabnya mengatakan, jika pelaksanaan proyek Rehabilitasi Faspel Dermaga Sapudi itu menuai masalah, terutama dalam unsur bahan material yang tidak melakukan Uji Lab. Sebagai uji kelayakan dengan menggunakan kwalitas bermutu.
Dengan tidak dilakukannya uji Lab. Pekerjaan dan pengadaan bahan material mengundang banyak unsur dugaan permainan dengan tidak memenuhi syarat syarat dan kwalitas mutu yg standart sesuai dengan syarat tekhnis yg dipersyaratkan dalam kontrak pekerjaan. Tudingnya.
Ia juga mengatakan, Semua bahan Material pekerjaan yg digunakan dalam proyek tersebut harus melalui Uji Lab. seperti Pasir hitam, Agregrat, Semen, Besi dan Material lainnya yg digunakan di lokasi Proyek. Tegasnya.
“Jadi semua bahan-bahan itu harus benar-benar teruji, dan pengujian itu di perlukan untuk memastikan bahwa proyek yg dibangun dengan bahan berkwalitas dan bertahan dalam ujian waktu yg cukup lama.”
Selain itu, pekerjaan Beton Site Mix itu harus benar-benar memiliki kwalitas mutu yang baik, dan memenuhi standart dan kwalitas, jadi harus dilakukan tes terlebih dahulu oleh lembaga atau instansi yg berwenang. Ungkapnya.
“Kenapa semua bahan dan material yang masuk harus di lakukan Uji Lab, terdahulu, tujuannya untuk mendapatkan hasil uji tes beton dan kekuatannya, setelah itu, mengetahui berapa kekuatan mutu beton sesuai dengan standart yang di persyaratkan dalam kontrak pekerjaan.”
Kata Zai, Proyek Rehabilitasi Faspel dengan anggaran RP. 28.371. 690. 728 menggunakan dana APBN tahun 2024 dengan waktu pekerjaan selama 270 hari kalender.
Dengan pekerjaan tersebut, Zai meminta kontraktor PT. Karya Dwiputra Indonesia dengan Konsultan Pengawas PT. Karya Cipta Adiyasa untuk bertanggungjawab atas jalan pekerjaan proyek tersebut.
Untuk diketahui, Proyek Rehabilitasi dengan nomor kontrak : PL. 107.6/1/UPP/ SPD/2024 itu terhitung sejak 01 Maret 2024, yang keberadaanya disoal dan menjadi atensi publik sejumlah pegiat sosial di Kab. Sumenep.
(faisal er)





