Bumdesa Lestari Kalianget Timur, Resmi Di laporkan ke Kejaksaan Negeri Sumenep

Ketua Brigade 571 TMP. Korwil Madura, Sarkawi saat berkirim surat ke Kejaksaan Kab. Sumenep. (ft. Faisal)

Sumenep,- Resmi berkirim surat ke Kejaksaan Negeri Sumenep, Ketua Brigade 571 TMP. Korwil Madura, Sarkawi ungkap penyalahgunaan kewenangan anggaran Bumdesa Kalianget Timur.

Sarkawi didampingi anggota Brigade 571 TMP. Korwil Madura, berkirim surat ke Kejaksaan Negeri Sumenep pada hari Selasa tanggal 13 November 2024 pukul 10.30 Wib.

Menurut Sarkawi, ada dugaan  penyalahgunaan  penyertaan  modal  yang  digelontorkan  oleh  Pemerintah  Desa (Pemdes) Kalianget  Timur kepada Badan usaha milik desa (Bumdesa) Kalianget Timur.

Indikasi terjadinya, Dugaan penyalahgunaan itu dilakukan oleh Bumdesa Lestari Kalianget Timur dari  Tahun  2020  sampai  2023,  mencapai  Rp 456. juta.

Dikatakan Sarkawi, bahwa Ketua Bumdesa Lestari Kalianget Timur, H.Dayat mendapatkan  penyertaan modal  dari Pemerintah  Desa Kalianget  Timur , senilai Rp  206 juta, dan Uang sebesar itu, kata dia, oleh  Bumdes Lestari di programkan  untuk  pembuatan  Tongkang Kapal. Jelasnya.

Disoal Sarkawi, sejak modal itu diterima tahun 2020 sampai batas  akhir  tahun  2022  pembuatan  Tongkang  tersebut  belum selesai, makanya kita pertanyakan dana yang mengendap itu sampai tahun 2023. Ungkapnya.

” Saya menduga ada ketidakberesan ditubuh Bumdesa Kalianget Timur, setelah di tahun 2023 ada pergantian pengurus  Bumdes  dengan pengurus yang baru”

Ia juga menjelaskan, bahwa pergantian anggota Bumdesa Kalianget Timur itu bagian dari skenario menghilangkan dana penyertaan modal untuk tongkang kapal ditahun 2020.

Sarkawi menduga, pergantian itu kok hanya anggotanya, tidak dengan ketuanya, makanya keberadaan H. Dayat sebagai  Ketua Bumdesa Lestari Kalianget Timur itu dipertanyakan. Tudingnya.

Dikatakan Sarkawi, setelah dibentuknya anggota Bumdesa Kalianget Timur yang baru, di tahun  2023,  H. Dayat menggelar Musyawarah  untuk mengajukan  kembali  Dana tambahan penyertaan  modal  dari  pemerintah  desa.

” Jadi, sebelumnya sudah menerima bantuan modal, H. Dayat mengajukan kembali, melalui  proposal  kepada Pemerintah Desa dengan besaran  Rp  250. Juta, dengan  tujuan  untuk  melanjutkan  pembuatan  Tongkang  di tahun  2022  yang  belum  selesai”

Kata Sarkawi, Pengajuan profosal  tersebut  di  akomodir  oleh  Pemerintah Desa  dan  DPMD kabupaten Sumenep. Setelah  terealisasi  untuk tahap pencairan,  dari  Ketua Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Kalianget  Timur di ketahui atasnama Sahawi.

Di Jelaskan Sarkawi, bahwa Sahawi tidak  mau  menandatangani  pencairan  penyertaan  modal  tahun  2023  dengan alasan, Bumdesa Lestari Kalianget Timur belum bisa membuat Laporan pertanggungjawaban (LPJ) dari  tahun 2020 s/d tahun 2022  belum  ada kejelasannya. Tudingnya.

“Jadi, masuk akal juga, kenapa Sahawi tidak menandatangani, karena dirinya takut ada persoalan dikemudian hari untuk di pertanggung jawabkan melalui  musyawarah desa (Musdes)  Sesuai  dengan PP. 11 Tahun 2021”

Karena Sahawi tidak mau menandatangani, akhirnya persoalan itu ditangani oleh pihak Kecamatan Kalianget, makanya pihak Camat berperan aktip dalam memberikan dukungan atas pengajuan penyertaan modal Bumdesa Lestari kalianget Timur. Pungkasnya.

Diketahui, Dana proyek Tongkang Kapal itu menelan anggaran 456. Juta, yang terakomulasi dari tahun 2020 – 2023 yang diduga belum ada laporan pertanggungjawaban kepada Masyarakat di Desa Kalianget Timur. (*)

Pewarta  : Moh. Ali
Editor : Faisal ER