Sumenep,- Salah seorang Jurnalis di Kab. Sumenep, Drs. Ec. Moh. Anwar, SH, mengaku tengah berada dalam tekanan, fasalnya mobil pribadinya dengan Nomor polisi, M. 1425 TE, itu dirusak oleh orang.
Menurut Anwar, Kejadian itu terjadi Pada Hari Rabu, Tanggal, 30 Oktober 2024 sekitar Pukul, 08.00 dirumahnya sendiri dan disaksikan oleh keluarganya.
Ceritanya, ada tiga orang yang datang bertamu, lalu dipersilahkan masuk, dengan tanpa basa-basi dua orang diantara mereka, ada yang meminta kontak Mobil, bahkan, mereka mengancam saya, kalau saya tidak memberikan kontak mobil itu, mereka bakal melaporkan saya ke pihak kepolisian.
Mendengar ancaman itu, saya sampaikan kepada mereka, silahkan dilaporkan, saya tunggu, namun pada akhirnya, mereka tidak melaporkan saya, justru sebaliknya mereka merusak mobil saya.
Kejadian itu disaksikan oleh banyak orang, termasuk saya dan keluarga, dengan kejadian itu saya panik, jadi tidak sempat mengambil gambar atau video saat itu. Dan kejadian itu saya laporkan ke Polsek Gapura. Jelasnya.
Dengan kejadian itu, pihaknya melakukan pelaporan atas pengrusakan mobilnya berdasarkan barang bukti yang ada, yakni dua kontak Mobil dan STNK Mobil, selain itu juga, ada berkas-berkas lainnya yang dapat membuktikan kepemilikan Mobil. Tegasnya.
“Saya juga panik Mas, pada saat ada tiga orang yang datang ke rumah saya, lalu, meminta kontak Mobil saya, karena tidak di kasihkan, lalu Mobil saya dirusak dan kemudian dilenyapkan”
Ia juga mengatakan, bahwa pada saat kejadian pihaknya melaporkan ke Polsek Gapura, karena terlalu pagi di Kantor Polsek masih terlihat sepi, akhirnya saya disuruh kembali lagi, karena saya butuh cepat, lalu saya menelpon pihak kepolisian untuk melaporkan via telpon. Ungkapnya.
Kata dia, Pelaporan itu dilakukan bertujuan agar ada perlindungan secara hukum, dan pelaku di jerat dengan sangsi yang seberat-beratnya. Tegasnya.
Anwar mengatakan, kalau pelaku akan dituntut dengan tiga laporan, pertama, pengrusakan Mobil, kedua, pengancaman yang dilakukan dirumahnya, dan yang ketiga, penggelapan Mobil. Tudingnya.
“Saya hanya minta ketegasan hukum dan perlindungan secara hukum, terhadap saya dan keluarga, karena pelaku telah berani berbuat keonaran dirumah saya sendiri”
Apalagi sambungnya, pelaku telah melakukan perbuatan yang di sengaja dengan melakukan pengrusakan terhadap mobil dan menghilangkan mobil saya. Tudingnya.
Oleh karenanya, kata dia, pihaknya tidak akan tinggal diam dengan kejadian yang menimpa dirinya dan keluarganya, bahkan pihaknya akan melakukan delik aduan atas persoalan yang melawan hukum. Jelasnya.
Ia juga berharap, bahwa kasus yang menimpa dirinya, untuk dapat di tanggapi secara serius oleh pihak penegak hukum, karena tiga tuntutan itu telah menjadi konsumsi publik. Pungkasnya.
Diketahui, Drs. Ec. Moh. Anwar SH, seorang Jurnalis aktip sebagai Kabiro Perwakilan Kab. Sumenep, Media Nasional, Temporator.com yang beralamatkan di Kantor Kp. Kandang RT. 011 / 006 Desa Sukaraya Kecamatan Karang bahagia Kabupaten Bekasi. (fay)





