Sumenep,- Terus disoal, pelimpahan laporan Pihak Kepolisian Polres Sumenep ke Inspektorat, belum ada titik terang dan terkesan lamban, hal ini di pertanyakan oleh, Drs. Ec. Moh. Anwar, SH selaku pelapor.
Saat ditemui Reporter, ketua LPH RI Jatim itu, mengaku Inspektorat itu agak lamban dalam melakukan penanganan permasalahan yang ada di Kab. Sumenep. Katanya selasa 15 oktober 2024.
Menurutnya, sebagai pelapor pihaknya mengaku sudah berkali-kali mendatangi kantor Inspektorat untuk sekedar mempertanyakan prihal penanganan masalah yang dilaporkan dan dituding sangat meresahkan masyarakat di desa Gapura Barat. Tegasnya.
Anwar, menyoal bahwa peristiwa yang dilaporkan itu bukan masalah Desa, tapi terkait pribadi ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang nyata-nyata bersalah karena telah melakukan jual beli asset tanah desa tanpa pengetahuan anggota BPD lainnya. Tudingnya.
“Jadi, yang saya laporkan itu, terkait pribadi tidak ada sangkut pautnya dengan Desa, Jadi, ketua BPD yang menjual asset desa untuk kepentingan pribadinya, tanpa ada musyawarah dengan anggota BPD lainnya”
Kata dia, pelaporan dirinya ke Polres berharap selesai dengan sangsi hukum, namun pihak Polres masih melimpahkan ke Inspektorat untuk ditindaklanjuti, hanya sampai saat ini sudah berbulan-bulan saya tunggu belum ada kepastian hukum. Makanya saya terus kroscek laporan saya ke Inspektorat. Jelasnya.
“Saya akan kawal terus persoalan hukum yang menyebabkan kesrugian dan kesejahteraan desa yang dirampas, apalagi sekarang terendus kabar tak menyenangkan, bahwa adanya dugaan permainan dan keterlibatan pihak Inspektorat dengan ketua BPD Gapura Barat”.
Selain itu, sambung Anwar, jika persoalan laporannya belum menemukan titik terang, maka pihaknya akan mengungkap semua bentuk kejahatan pihak yang terlibat dalam permainan dilingkungan Pemerintahan Kab. Sumenep. Pungkasnya.
Sementara, Kepala Bidang penindakan Inspektorat, Jufri mengatakan, jika pelaporan yang dikirim oleh Ketua Lembaga pendampingan hukum (LPHRI) Jatim, atas dasar pelimpahan dari Polres Kab. Sumenep ke Inspektorat tinggal nunggu ekpos dari Aparat Penegak Hukum (APH) yang ada di Kab. Sumenep.
Dikatakan, Jufri persoalan yang sudah dilimpahkan ke Inspektorat, sudah selesai tinggal menunggu waktu, makanya hal itu sudah di ulas lagi oleh lembaga penegak hukum (APH) yakni Pihak Polres dan peradilan khusus, juga Kejaksaan, baru setelah itu selesai di tangani, terbitlah berita acara. Ungkapnya.
Selain itu, kata dia, kalau pihak Inspektorat tidak akan mampu mengatasi banyak persoalan untuk di tangani tanpa adanya bantuan dari berbagai pihak di bawah, jadi saya sangat berterima kasih, sudah bisa bekerjasama dalam penyelesaian banyak kasus. Pungkasnya. (Faisal ER)





