
Sumenep,- Pekerjaan proyek pembangunan rehabilitasi gedung sekolah di SMPN II pasongsongan dihentikan oleh Ahli waris dari pemilik lahan.
Informasi yang dihimpun media ini, peristiwa itu terjadi, pada tahun 2019, pemilik lahan melakukan konsultasi dengan Bidang Asset BPPKAD Kab. Sumenep.
Dan mendapat keterangan, jika keberadaan lahan yang diatasnya di bangun sekolah tidak bersertifikat, maka, sekolah itu tidak akan mendapatkan proyek dalam bentuk apapun.
Lalu pemilik lahan, mendatangi kantor Dinas Pendidikan Kab. Sumenep, meminta agar dilakukan pembebasan lahan sekolah SMPN II pasongsongan, dan telah dilakukan survey oleh pihak Disdik Sumenep.
Namun kenyataannya, pihak Disdik hanya menjanjikan sampai batas 2024 belum ada titik terang, dan ditahun 2023 sekolah mendapat proyek Rehabilitasi Gedung pembangunan dengan anggaran 1.657.291.000.00.
Saat reporter menemui, Taufik warga asal Lebbeng Barat Pasongsongan Kab. Sumenep, kepada media ini pihaknya, mengaku sebagai ahli waris dari Bapaknya yang sudah meninggal. Katanya
Menurutnya, tanah yang dibangun itu, kepemilikan hak atas milik P. Satoen dan B. Rachmat Desa Lebeng Barat Kec. Pasongsongan Kab. Sumenep, secara turun temurun hak tanah itu menjadi hak waris.
“Keberadaan tanah itu memang tak bersertifikat, tapi di tahun 2025 itu hak tanah menjadi hak saya, dan saya sudah melakukan upaya balik nama sertigikat itu menjadi nama saya”
Taufik menjelaskan, pihaknya sudah sempat berkomunikasi dengan pihak Dinas Pendidikan Kab. Sumenep, dan sudah dilakukan survey sebanyak dua kali.
Namun, pihak Disdik belum memberikan kepastian untuk melakukan pembebasan lahan hanya janji-janji saja, bayangkan saya menunggu dari tahun 2019-sampai 2024. Ungkapnya
“Saya kaget, kok ditahun 2023 ini, sekolah di SMPN II itu terima proyek besar, padahal tanahnya masih bermasalah, makanya saya tutup proyeknya sampai ada kejelasan dari Disdik dan Pemerintah Daerah”
Dikatakan Taufik, pihak Disdik melakukan Survey ke lokasi dua kali, dan sudah mau menganggarkan pembebasan lahan itu ditahun 2023, namun nyatanya sampai 2024 belum ada kejelasan.
Makanya sambung dia, pemerintah itu telah mempermainkan prasaan saya, jadi saya ambil langkah tegas menutup jalannya proyek yang sedang berlangsung, sampai ada kesanggupan pembebasan lahan sekolah oleh Disdik kab. Sumenep. Pungkasnya.
Sementara, Kabid SMP Disdik Kab. Sumenep, Fajar menyuruh media untuk menunggu dulu, dengan tidak memberikan keterangan apapun, Kemudian ditanya siapa pemilik CV Jati Wangi sebagai Pelaksana, pak Kabid tidak memberitahu. (fay)




