
ProRakyatOnLine,- Naas menimpa, Dewi Ratnasari.(28) warga Dusun Endah Batang-Batang Daya RT/001 RW 009 Kecamatan Batang-Batang Kab. Sumenep Madura Jawa Timur.
Saat ditemui media, Dewi, tengah terbaring lemas di Puskesmas Batang-batang Kab. Sumenep dalam keadaan tidak berdaya, ada luka memar dilengan dan dikepala.
Menurut Saksi mata, Sahna dan Arni, kasus penganiayaan itu dilakukan oleh tiga orang berinisial, (L) dan (A) juga (H) dan peristiwa itu terjadi sekitar pada Malam Minggu 24 Agustus 2024 sekitar pukul 21.00.
Sahna menjelaskan kronologisnya, jika pada saat kejadian itu, Dewi sedang berada dirumahnya, kemudian di datangi (L) dan cekcok mulut dan memaki-maki korban.
Setelah itu datang (A) yang tak lain adalah Ibu dari pelaku datang dan menampar korban, tak lama kemudian datang lagi, (H) kakak ipar pelaku dengan menendang korban sampai terjatuh dan mengalami luka-luka.
Melihat kejadian tersebut, kata Hasna, warga dan tetangga dekat mendatangi rumah korban dan melerai pertikaiannya, melihat korban terjatuh dan tak berdaya, akhirnya warga membawa korban ke Puskesmas Batang-batang. Jelasnya
Dikatakan Sahna, peristiwa yang terjadi itu disaksikan oleh banyak pihak, dan melihat tubuh korban tak berdaya sehingga warga membawanya ke Puskesmas Batang-batang.
“Saya sudah pernah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian dan Puskesmas Batang-batang terkait kejadian yang menimpa terhadap saudari Dewi Ratnasari.”
Mengaku telah di mintai keterangan terkait pristiwa yang terjadi, Sahna mengaku menyampaikan apa adanya sesuai dengan apa yang dilihat pada saat itu.
“Pada saat saya ditanya, saya memberikan keterangan sesuai dengan apa yang saya lihat pada saat kejadian, makanya saya sebenarnya takut menjadi saksi, namun karena apa yang saya lihat pada saat itu sehingga saya memberanikan diri.”
Sahna mengatakan, semoga dengan peristiwa itu, dapat dijadikan hikmah atau menjadikan pelajaran kepada yang lain agar tidak melakukan hal yang sama.
“Semoga pelaku kejahatan dapat di proses sesuai dengan hukum yang berlaku, sesuai dengan undang-undang dan jeratan pasal, bahkan untuk hal yang ini saya yang dimintai keterangan dan dijadikan sebagai saksi.”
Semoga kebenaran akan menemukan jalannya, dan pelaku kejahatan akan segera ditangkap. Pungkasnya.
Faisal ER




