Pelapor Penjualan Asset Desa di Desa Gapura, Penuhi Panggilan Inspektorat Kab. Sumenep

Foto : Drs. Ec. Moh. Anwar, SH. Seusai menghadap, inspektur pembantu investigasi dan pengaduan masyarakat, (ft. Faisal Er/wt)

ProRakyatOnLine,- Ketua LPH RI Kab. Sumenep, Drs. ec. Moh. Anwar SH, penuhi pemanggilan pihak Inspektur pembantu investigasi dan pengaduan Masyarakat.

Pemanggilan kepada ketua LPH RI Kab. Sumenep itu atas dasar pelaporan ketua BPD Desa Gapura yang menjual asset desa tanpa sepengetahuan anggota BPD lainnya.

Anwar dipanggil pada hari selasa tanggal 13 Agustus 2024 sekitar pukul 08. 30, statusnya sebagai saksi atas pelaporan yang dikirim ke Polres Kab. Sumenep, dan dilimpahkan kepada kantor Inspektorat.

Kurang lebih dua jam dilakukan pemeriksaan dan akuratisasi data dan kesaksian sebagai pelapor, Anwar tampaknya sangat optimis bakal memberikan pencerahan pemikiran bagi masyarakat desa dalam persoalan hukum.

Saat ditemui reporter, Anwar mengaku, kalau dirinya hanya ingin membantu masyarakat untuk tidak diberlakukan semena-mena oleh pemerintahan di desa. Tegasnya.

“Saya hanya ingin masyarakat sejahtera, jadi program pemerinrah pusat untuk daerah tidak menjadi bancaan bagi orang yang memiliki kepentingan, dalam hal ini aparatur desa.”

Menurutnya, penyalahgunaan yang dilakukan oleh ketua BPD itu, karena tidak melibatkan anggota, jadi secara UU dan hukum ketatatanegaraan itu sudah jelas melanggar. Tudingnya.

“Saya dihadapan Inspektur menyampaikan, bahwa, saya tidak akan main-main dalam perkara hukum dan selalu membela masyarakat banyak untuk kepentingan kesejahteraan bersama.”

Dikatakan, Anwar, pelaku yang dapat merugikan masyarakat banyak harus disangsi dengan kekuatan hukum, agar tidak semena-mena dalam bersikap dan berbuat. Jelasnya.

Apalagi, sambungnya, kita hidup di Negara hukum, jadi siapapun memiliki hak dan kewajiban untuk membela dan memperjuangkan haknya sebagai warga Indonesia yang baik.

” Saya melakukan pelaporan bukan karena ada motif dendam atau kebencian, hanya karena saya tidak ingin pelaku kejahatan itu dibiarkan dan mendhalimi masyarakat banyak.”

Jadi, kata dia, pelaporan yang dilakukan itu sebagai contoh kepada masyarakat yang lain untuk tidak segan-segan melakukan pelaporan bila ditemui kejanggalan di desanya, ” Laporkan saja” pungkasnya.

Sementara, Plt. Inspektur Kab. Sumenep, Nurul Jamil S,Sos, M.Si diwakili oleh Inspektur Pembantu investigasi dan pengaduan masyarakat, Ananta Yuniarto, SH, M.Si mengaku belum berani membocorkan rahasia pelapor tapi pihaknya akan melakukan tahapan demi tahapan sesuai dengan pelaporan. Pungkasnya.

Faisal ER