
ProRakyatOnLine,- Drs. Ec. Moh. Anwar SH, Ketua Lembaga perlindungan Hukum Rebuplik Indonesia (LPHRI) Kab. Sumenep, menyoal adanya penyalahgunaan wewenang yang di lakukan Kepala Puskesmas Kec. Gapura.
Menurutnya, penyalahgunaan wewenang itu berdampak kepada sistem pelayanan yang ada di Puskesmas pembantu yang dilakukan oleh kepala Puskemas kecamatan Gapura Kab. Sumenep. Tegasnya.
“Saya akan laporkan, penyalahgunaan anggaran dan sistem manajemen yang terkesan memihak kepada kepentingan sepihak, sebab tidak semua staf di Puskesmas Gapura diikutsertakan dalam kegiatan tersebut.”
Hal yang dituding kurang bermanfaat, dikatakan Anwar, adalah bagian dari pemborosan anggaran, selain itu kegiatan tour itu dI laksanakan disaat hari aktip kerja, makanya kita soal, bahwa perbuatan yang bertentangan dan melawan Perda dan Perbub harus dilawan atau dilaporkan. Ungkapnya.
“Saya tidak akan tinggal diam, manakala kejahatan berada di depan mata, makanya kegiatan yang dilakukan oleh Kapus Gapura, dan Staffnyat layak untuk dilaporkan.”
Jadi kata dia, pihaknya akan bergelar audiensi ke Inspektorat untuk dapat mengungkap fakta kebenaran, apa tujuan dari study tour tersebut. Jelasnya.
Tidak hanya itu, kata dia, adanya krisis manajemen di Puskesmas Gapura itu perlu disinergikan dengan program pemerintah Daerah dalam tagline Bismillah melayani.
” Saya banyak menemukan kejanggalan administrasi kepegawaian, dan pelayanan di Puskesmas Gapura, makanya saya akan gelar audiensi yang melibatkan kepala Puskesmas Kec. Gapura, Kepala Dinas kesehatan (Dinkes) dan Inspektorat Kab. Sumenep.”
Ia juga mengatakan, bahwa kegiatan audiensi yang tadinya akan digelar pada hari Rabu tanggal 14 Agustus mendatang, di batalkan oleh Pihak Inspektorat dengan alasan masih ada kegiatan kantor yang menyita banyak waktu.
Namun, kata Anwar, penundaan waktu audiensi itu sangat beralasan mengingat kegiatan pemerintah daerah tertanggal 14 sampai 16 Agustus, Pemerintah sibuk dengan persiapan menyambut HUT. RI. Jelasnya.
“Saya sebagai pelapor sangat senang, karena laporan saya sangat dihargai oleh Inspektorat, dengan cara berkirim surat ke saya agar kegiatan audiensi itu ditunda dulu, mengingat waktu dan padatnya kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah daerah di lingkungan Kab. Sumenep.”
Tapi yang jelas, kata Anwar, pihaknya akan berkordinasi kembali dengan Tim, untuk menentukan waktu yang tepat untuk digelar audiensi. Pungkasnya.
Sementara, Plt. Inspektur Kab. Sumenep, Nurul Jamil S,Sos, M.Si dalam surat yang dilayangkan, menjelaskan prihal penundaan gelar Audiensi terhadap pelapor, karena padatnya kegiatan pemerintah menyambut HUT RI.
Jadi, melalui Surat resmi yang dikirim tertanggal 12 Agustus 2024 itu, pihaknya meminta penundaan gelar audiensi dulu untuk sementara, dan meminta pelapor untuk melayangkan permohonan kembali. Pungkasnya.
Faisal ER




