Soal Tanah di Desa Batuan, Pemerintah Daerah Dilaporkan, dan di Minta Kembalikan Uang Sebesar 8,9 M

Bukti lapor ke Kejati Jawa Timur ( ft. Dok. Faisal ER)

ProRakyatOnLine,- Semakin ada titik terang mengenai keberadaan tanah adat di desa Batuan Kecamatan Batuan Kab. Sumenep yang dituding bermasalah dan saat ini dilaporkan oleh ketua Lembaga Independent Pengawas Keuangan (LIPK) Kab. Sumenep.

Zaifiddin mengaku melaporkan keberadaan tanah hak milik adat kohir Nomor : 576 Persil Nomor 34 Blok kls II dengan Luas : 16.257 M2 yang terletak di Desa Batuan Kecamatan Batuan Kabupaten Sumenep kepada Kejati atas permohonan pemilik tanah. Katanya.

” Setelah saya pelajari status tanah itu dalam sengketa, dan selama dalam sengketa, putusan di pengadilan negeri itu dimenangkan oleh pemilik tanah, berdasarkan putusan, namun pemerintah Daerah membeli tanah kepada orang yang kalah dalam putusan tersebut.”

Seharusnya, kata dia, sebelum pemerintah Daerah membeli tanah, setidaknya dapat dibuktikan dengan putusan atas keberadaan tanah, apakah tanah itu statusnya bersengketa, atau tanah itu tidak bersertifikat. Jelasnya.

Selain itu, juga sebelum terjadinya jual beli tanah, semestinya pemerintah Daerah melakukan pembelian tanah itu melalui tim Appraisal, Jadi proses jual beli lahan itu melalui penaksiran harga sebelum keberadaan lahan itu dibeli atau dijual, atau dilelangkan. Ungkapnya.

Jadi langkah dan transaksi terjadinya jual beli dilakukan secara profesional, agar harganya benar-benar sesuai dengan prinsip keadilan dan keadaan pasar saat itu, makanya yang terjadi pada saat transaksi jual beli tanah, pemerintah telah melakukan langkah yang salah. Tudingnya.

“Seharusnya Pemerintah Daerah, sebelum melakukan pembelian tanah adat di desa Batuan itu melakukan tim Appraisal untuk mengetahui apakah tanah itu berstatus sengketa atau tidak, apakah keberadaan tanah itu bersertifikat atau tidak.”

Hal ini kata Zai, atas kecerobohan Pemerintah daerah dalam melakukan pembelian tanah bermasalah itu menelan kerugian negara sebesar 8,9 M. Kilahnya.

“Pemerintah Daerah harus mengembalikan uang sebesar 8,9 M itu ke Kas negara, karena telah melakukan transaksi yang nyata-nyata secara putusan di pengadilan itu kalah, dan dibuktikan sampai saat ini pemerintah tidak dapat melakukan penyertifikatan tanah atas nama pemerintah Kab. Sumenep.”

Dikatakan Zai, ini adalah konsprorasi korupsi secara berjamaah yang dilakukan oleh pemerintah daerah di Kab. Sumenep, ” ini adalah sebuah kejahatan” Tudingnya.

Makanya, sambung dia, pihaknya berjanji, akan mengungkap pelaku yang menjadi pemeran utama sampai kepada status saksi yang terlibat dalam kasus pembelian tanah yang bersengketa tersebut.

Bahkan pihaknya juga akan melanjutkan kasus yang sudah dilaporkan ke kejati itu jika tidak ditanggapi secara serius, makanya kata dia, pihaknya meminta Kejati Jawa Timur untuk turun ke Sumenep dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut atas laporan LIPK. Pungkasnya.

Sementara Kabag Hukum Pemkab Sumenep, Hizbul Wathan, mengaku kalau keberadaan tanah tersebut, sudah tidak ada masalah, soal perkaranya juga sudah inkracht, bahkan, saat ini sedang berproses di pertanahan.

Pungkasnya (Fay/ ER)