
ProRakyatOnLine,- Zaifiddin selaku Ketua Lembaga Independent Pengawas Keuangan (LIPK) Kab. Sumenep, akhirnya melaporkan pembeli tanah adat di desa batuan yang diduga bermasalah.
Bahkan pihaknya melalui lembaganya berkirim surat ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur tertanggal 26 Juli 2024 kemarin.
Zai panggilan akrabnya mengaku melaporkan keberadaan tanah hak milik adat kohir Nomor : 576 Persil Nomor 34 Blok kls II dengan Luas : 16.257 M2 yang terletak di Desa Batuan Kecamatan Batuan Kabupaten Sumenep yang dibeli oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disprindaq) masih berstatus sengketa.
Makanya, sejak berlangsungnya pembelian tanah sampai sekarang, Pemerintah Daerah tidak bisa melakukan penyertifikatan atasnama Pemerintah Daerah Kab. Sumenep, Katanya.
“Saya sebelum melangkah jauh dan membikin laporan, saya melakukan survey investigasi dan analisa di lapangan, dan diketahui, kalau pembeli tanah tersebut adalah Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumenep.”
Semestinya, kata Zai, Pemerintah tidak membeli tanah yang nyata-nyata masih dalam status sengketa, sehingga keberadaan tanah tersebut tidak dapat di proses atas nama Pemerintah Daerah, bahkan dengan kejadian jual beli tanah terjadi pelanggaran hukum yang merugikan keuangan Negara berkisar Rp 8.941.350.000 Tudingnya.
Makanya, kata dia, pihaknya akan mengusut tuntas pelaku kejahatan yang berdampak kepada merugikan negara dengan kerugian yang sangat fantastik, apalagi pemeran utamanya adalah pejabat yang memiliki kewenangan saat itu. Jelasnya
“Siapapun itu pelakunya, kalau terbukti melakukan kesalahan dan pelanggaran secara hukum, saya tidak akan tinggal diam dan pasti saya laporkan kepada yang berwajib”
Karena kita berada di negara hukum, maka setiap pelaku kejahatan pasti ada sangsi hukumnya. Tudingnya
“Kita sebagai pelapor memiliki dasar sebagaimana UU No. 20 Tahun 2001 perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan salah satu unsur tindak pidana korupsi adanya tindakan yang merugikan negara”
Dikatakan Zai, kekuatan hukumnya jelas, tertera dalam pasal 4 UU 31 tahun 1999 bahwa pengembalian kerugian keuangan negara lewat kas daerah atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidananya.
Jadi kata Zai, pihaknya melakukan pelaporan tersebut, berdasarkan kepada, UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang tata cara Pelaksanaan peran serta Masyarakat dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Sebagai pelapor, saya mohon kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Cq. ASPIDSUS agar dapatnya segera untuk melakukan langkah-langkah penyidikan hukum terkait dengan adanya laporan awal dan penemuan indikasi dugaan praktek yang berdampak pada kerugian keuangan negara.”
Sebagai pelapor pihaknya meminta agar dilakukan survey atas dasar dan bukti-bukti yang sesuai dengan laporan, serta melakukan pemanggilan terhadap Dinas Perindustrian dan perdagangan (Disprindag) Kab. Sumenep, yang memiliki kewenangan saat itu. Pungkasnya.
Faisal ER




